Seleknas Catur Junior Tahap II “Best of the Best”
Jakarta, 19-25 Maret 2012
=================================================
KETENTUAN UMUM & PERATURAN PERTANDINGAN
1.Peserta :
Putra:
1. Susanto Megaranto, GM (Jabar)
2. Sean Winshand Cuhendi, MN (DKI)
3. Masruri Rahman, CM (DKI)
4. Moh. Ervan, MN (Jatim)
5. Muhammad Luthfi Ali, CM (Jateng)
6. Gelar Sagara, MP
7. Azarya Jodi Setyaki, MP (DKI)
8. Yoseph T. Taher (DKI)
9. Emas Fajar Fatikh, (Jatim)
10. Sumardi Saidul Ula, MP (Jabar).
Putri:
1. Irene Kharisma Sukandar, GMW (Jabar)
2. Chelsie Monica Ignesias Sihite, MIW (Kaltim)
3. Medina Warda Aulia, MIW (DKI)
4. Yemi Jelsen, MNW (Riau)
5. Dewi AA Citra, FMW (Kaltim)
6. Tri Prismajayanti, MNW (Jabar)
7. Meriatul Qibtiyah, MPW (Jatim)
8. Dita Karenza, FMW (Kaltim)
9. Nadya Anggraeni, MNW (Kaltim)
10. Virda Rizka Aulia, MPW (DKI)
2. Jadwal /Waktu Kegiatan :
Tanggal 19 s/d 25 Maret 2012
Senin, 19 Maret 2012 Pkl. 12.00 –dst. Kedatangan & registrasi peserta.
Selasa, 20 Maret 2012 Pkl. 09.30-10.00 Pertemuan Teknik.
Pkl. 10.00-12.00 Acara Pembukaan
Pkl. 15.00-19.00 Babak I
Rabu, 21 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak II
Pkl. 15.00-19.00 Babak III
Kamis, 22 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak IV
Pkl. 15.00-19.00 Babak V
Jumat, 23 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak VI
Pkl. 15.00-19.00 Babak VII
Sabtu, 24 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak VIII
Pkl. 13.30-17.30 Babak IX
Pkl. 18.00-19.00 Acara Penutupan
Minggu, 25 Maret 2012 < Pkl.12.00 Kepulangan
3. Tempat Pertandingan dan Pertemuan Teknik:
Multi Makmur Community Centre (MMCC), Jl. Serua Raya no.25, Sawangan DEPOK.
4. Peraturan Permainan :
Peraturan Permainan menggunakan Peraturan Catur Standar FIDE.
5. Penentuan Juara :
a. Berdasarkan Victory Point (VP) tertinggi
b. Direct Encounter (Head to Head)
c. Sonneborn Berger (SB) tertinggi
6. Sistem Pertandingan :
Sistem Setengah Kompetisi.
7. Kontrol Waktu :
Masing-masing 90 menit + increment 30 detik setiap langkah.
8. Peralatan Pertandingan :
Catur dan jam catur disediakan oleh panitia.
9. Protes :
a. Protes yang bersifat teknis permainan diajukan langsung pada saat persoalan terjadi.
b. Protes yang bersifat Non Teknis, diajukan secara tertulis kepada Dewan hakim, paling lambat 30 menit setelah pertandingan tersebut selesai, dengan disertai uang protes sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
c. Apabila protes tersebut dibenarkan/diterima oleh Dewan Hakim, maka uang protes akan dikembalikan.
10. Dewan Hakim :
Berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang yang ditunjuk PB PERCASI dan bertugas sebagai Ketua Dewan Hakim.
b. 4 (empat) orang yang dipilih dari peserta/official pada saat Temu Teknik, serta berasal dari Provinsi yang berlainan dan bertugas sebagai Anggota Dewan Hakim.
11. Ketentuan Khusus :
a. Setiap pemain dan penonton diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.
b. Setiap pemain dan penonton diwajibkan menggunakan sepatu untuk dapat masuk ruang pertandingan.
c. Setiap pemain dan penonton dilarang merokok didalam ruang pertandingan.
d. Setiap pemain dan penonton diwajibkan mematikan Handphone dan peralatan elektronik lainnya didalam ruang pertandingan.
e. Para Pemain diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui fair play.
12. Sanksi :
a. Bila seorang Pemain tidak mematuhi/mentaati Ketentuan dan Peraturan Pertandingan serta tidak memperhatikan tata tertib dan sopan santun bermain catur atau berkelakuan tidak pantas didalam maupun diluar pertandingan, sanksi berikut akan dijatuhkan kepada pemain yang bersangkutan:
• Peringatan secara lisan atau tertulis yang akan disampaikan oleh Wasit Ketua atau oleh Wasit Anggota.
• Dinyatakan kalah
• Dikeluarkan dari pairing dan tidak diperkenankan mengikuti pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
b. Bila Penonton tidak mematuhi/mentaati Ketentuan dan Peraturan Pertandingan serta tidak memperhatikan tata tertib dan sopan santun atau berkelakuan tidak pantas didalam maupun diluar pertandingan, sanksi berikut akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan:
• Peringatan Secara lisan atau tertulis yang akan disampaikan oleh Wasit Ketua atau oleh Wasit Anggota.
• Dikeluarkan dari Ruang Pertandingan dan tidak diperkenankan memasuki Ruang Pertandingan lagi hingga pertandingan selesai.
13. Lain-lain :
Hal-hal yang belum tercantum dalam Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan diputuskan kemudian oleh Panitia Pelaksana pada saat Technical Meeting.
Jakarta, 29 Februari 2012
Panitia Pelaksana: Pengurus Besar PERCASI
Jakarta, 19-25 Maret 2012
=================================================
KETENTUAN UMUM & PERATURAN PERTANDINGAN
1.Peserta :
Putra:
1. Susanto Megaranto, GM (Jabar)
2. Sean Winshand Cuhendi, MN (DKI)
3. Masruri Rahman, CM (DKI)
4. Moh. Ervan, MN (Jatim)
5. Muhammad Luthfi Ali, CM (Jateng)
6. Gelar Sagara, MP
7. Azarya Jodi Setyaki, MP (DKI)
8. Yoseph T. Taher (DKI)
9. Emas Fajar Fatikh, (Jatim)
10. Sumardi Saidul Ula, MP (Jabar).
Putri:
1. Irene Kharisma Sukandar, GMW (Jabar)
2. Chelsie Monica Ignesias Sihite, MIW (Kaltim)
3. Medina Warda Aulia, MIW (DKI)
4. Yemi Jelsen, MNW (Riau)
5. Dewi AA Citra, FMW (Kaltim)
6. Tri Prismajayanti, MNW (Jabar)
7. Meriatul Qibtiyah, MPW (Jatim)
8. Dita Karenza, FMW (Kaltim)
9. Nadya Anggraeni, MNW (Kaltim)
10. Virda Rizka Aulia, MPW (DKI)
2. Jadwal /Waktu Kegiatan :
Tanggal 19 s/d 25 Maret 2012
Senin, 19 Maret 2012 Pkl. 12.00 –dst. Kedatangan & registrasi peserta.
Selasa, 20 Maret 2012 Pkl. 09.30-10.00 Pertemuan Teknik.
Pkl. 10.00-12.00 Acara Pembukaan
Pkl. 15.00-19.00 Babak I
Rabu, 21 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak II
Pkl. 15.00-19.00 Babak III
Kamis, 22 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak IV
Pkl. 15.00-19.00 Babak V
Jumat, 23 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak VI
Pkl. 15.00-19.00 Babak VII
Sabtu, 24 Maret 2012 Pkl. 08.00-12.00 Babak VIII
Pkl. 13.30-17.30 Babak IX
Pkl. 18.00-19.00 Acara Penutupan
Minggu, 25 Maret 2012 < Pkl.12.00 Kepulangan
3. Tempat Pertandingan dan Pertemuan Teknik:
Multi Makmur Community Centre (MMCC), Jl. Serua Raya no.25, Sawangan DEPOK.
4. Peraturan Permainan :
Peraturan Permainan menggunakan Peraturan Catur Standar FIDE.
5. Penentuan Juara :
a. Berdasarkan Victory Point (VP) tertinggi
b. Direct Encounter (Head to Head)
c. Sonneborn Berger (SB) tertinggi
6. Sistem Pertandingan :
Sistem Setengah Kompetisi.
7. Kontrol Waktu :
Masing-masing 90 menit + increment 30 detik setiap langkah.
8. Peralatan Pertandingan :
Catur dan jam catur disediakan oleh panitia.
9. Protes :
a. Protes yang bersifat teknis permainan diajukan langsung pada saat persoalan terjadi.
b. Protes yang bersifat Non Teknis, diajukan secara tertulis kepada Dewan hakim, paling lambat 30 menit setelah pertandingan tersebut selesai, dengan disertai uang protes sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
c. Apabila protes tersebut dibenarkan/diterima oleh Dewan Hakim, maka uang protes akan dikembalikan.
10. Dewan Hakim :
Berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang yang ditunjuk PB PERCASI dan bertugas sebagai Ketua Dewan Hakim.
b. 4 (empat) orang yang dipilih dari peserta/official pada saat Temu Teknik, serta berasal dari Provinsi yang berlainan dan bertugas sebagai Anggota Dewan Hakim.
11. Ketentuan Khusus :
a. Setiap pemain dan penonton diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.
b. Setiap pemain dan penonton diwajibkan menggunakan sepatu untuk dapat masuk ruang pertandingan.
c. Setiap pemain dan penonton dilarang merokok didalam ruang pertandingan.
d. Setiap pemain dan penonton diwajibkan mematikan Handphone dan peralatan elektronik lainnya didalam ruang pertandingan.
e. Para Pemain diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui fair play.
12. Sanksi :
a. Bila seorang Pemain tidak mematuhi/mentaati Ketentuan dan Peraturan Pertandingan serta tidak memperhatikan tata tertib dan sopan santun bermain catur atau berkelakuan tidak pantas didalam maupun diluar pertandingan, sanksi berikut akan dijatuhkan kepada pemain yang bersangkutan:
• Peringatan secara lisan atau tertulis yang akan disampaikan oleh Wasit Ketua atau oleh Wasit Anggota.
• Dinyatakan kalah
• Dikeluarkan dari pairing dan tidak diperkenankan mengikuti pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
b. Bila Penonton tidak mematuhi/mentaati Ketentuan dan Peraturan Pertandingan serta tidak memperhatikan tata tertib dan sopan santun atau berkelakuan tidak pantas didalam maupun diluar pertandingan, sanksi berikut akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan:
• Peringatan Secara lisan atau tertulis yang akan disampaikan oleh Wasit Ketua atau oleh Wasit Anggota.
• Dikeluarkan dari Ruang Pertandingan dan tidak diperkenankan memasuki Ruang Pertandingan lagi hingga pertandingan selesai.
13. Lain-lain :
Hal-hal yang belum tercantum dalam Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan diputuskan kemudian oleh Panitia Pelaksana pada saat Technical Meeting.
Jakarta, 29 Februari 2012
Panitia Pelaksana: Pengurus Besar PERCASI