PADA Rapat Pleno PB PERCASI II/2016 yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2016 di Gedung MidPlaza 2 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, salah satu agenda yang dibahas adalah regulasi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) khususnya pada persyaratan peserta.
Regulasi O2SN tingkat SMA, telah mencantumkan persyaratan peserta untuk cabang olahraga Catur adalah sebagai berikut: Peserta yang memiliki gelar Master Nasional / Master Percasi diperbolehkan ikut-serta dalam O2SN. Sedangkan pada regulasi O2SN tingkat SD dan SMP belum mencantumkan persyaratan tersebut.
Maka PB PERCASI memutuskan persyaratan peserta diseragamkan untuk O2SN tingkat SD-SMP-SMA yaitu: Pecatur Junior yang bergelar Master Nasional (MN/MNW) dan Master Percasi (MP/MPW) boleh mengikuti O2SN. Bila regulasi dan juklak O2SN telah diedarkan ke seluruh Sekolah di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kemendikbud, maka informasi ini bisa dijadikan pedoman untuk pelaksanaan O2SN Tahun 2016 di cabang olahraga Catur pada tingkatan yang belum melaksanakan. Selanjutnya PB PERCASI akan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kemendikbud agar pada regulasi O2SN berikutnya (tahun 2017) persyaratan tersebut sudah dicantumkan dan diberlakukan seragam pada semua tingkatan.
1. Pedoman jadwal di atas tidak mengikat, bisa disesuaikan dengan jadwal luang di semua tingkatan pelaksanaan O2SN tahun 2016.
2. Bila pelaksanaan O2SN di tingkat Sekolah, Kecamatan dan Kabupaten/Kota sudah berlangsung, maka perubahan ketentuan peserta di atas bisa diabaikan untuk Pelaksanaan O2SN semua tingkatan di tahun 2016 ini, dan akan diberlakukan seragam mulai tahun 2017.
Tips/saran untuk pelaksanaan O2SN 2016 Catur di tingkat Kabupaten/Kota bila belum dilaksanakan adalah: mempertemukan/mempertandingkan Para Juara O2SN tingkat Kecamatan dengan Para Pecatur Junior bergelar MN/MNW atau MP/MPW (sesuai batasan tingkat sekolahnya: SD - SMP - SMA) yang berada atau berdomisili di Kabupaten/Kota tersebut, sehingga selanjutnya akan diperoleh SATU JUARA O2SN yang benar-benar layak mewakili Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi.
Tips/saran untuk pelaksanaan O2SN 2016 Catur di tingkat Provinsi bila belum dilaksanakan adalah: mempertemukan/mempertandingkan Para Juara O2SN tingkat Kabupaten/Kota dengan Para Pecatur Junior bergelar MN/MNW atau MP/MPW (sesuai batasan tingkat sekolahnya: SD - SMP - SMA) yang berada atau berdomisili di Provinsi tersebut, sehingga selanjutnya akan diperoleh SATU JUARA O2SN yang benar-benar layak mewakili Provinsi ke tingkat Nasional.
Sangat diharapkan jajaran kepengurusan PERCASI di tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi proaktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi agar terjalin komunikasi yang semakin sinergi, terlebih mengingat bahwa Catur termasuk salah satu dari 'sedikit' cabang olahraga yang terpilih dipertandingkan secara rutin pada O2SN selama 11 tahun terakhir ini.
Bagi adik-adik pelajar di seluruh Indonesia yang terpilih untuk bertanding pada O2SN, selamat berjuang dengan sportif untuk meraih prestasi terbaik.
Salam Olahraga. Jaya!