PEKAN Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (PORNAS KORPRI) yang merupakan multi event cabang olahraga setiap empat tahunan, pada tahun 2017 ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 9 November 2017 di Yogyakarta.
Ini merupakan event Catur Nasional ke-dua yang dilaksanakan oleh PB PERCASI 2017-2021 bersama PP BAPOR KORPRI. Peserta dikhususkan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian, LPNK dan Provinsi se Indonesia yang sudah melalui seleksi sebelumnya oleh BAPOR KORPRI. Tujuh cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PORNAS KORPRI XIV Tahun 2017 yaitu: Bulutangkis, Bola Voli, CATUR, Futsal, Tenis Lapangan, Tenis Meja, dan SENAM BUGAR KORPRI.
Berikut Peraturan Teknis PORNAS KORPRI XIV TAHUN 2017 CATUR:
I. INFORMASI UMUM
A. WAKTU & TEMPAT PERTANDINGAN
1. Waktu: Tanggal 2 s/d 8 Nopember 2017
2. Tempat: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Jl. Kenari 14 Yogyakarta
B. TEMU TEKNIK
1. Penyegaran Wasit dan Temu Teknik : Tanggal 2 Nopember 2017
2. Setiap Provinsi diwajibkan hadir pada Temu Teknik dan maksimal diwakili oleh 2 (dua) orang utusan.
C. JENIS PERTANDINGAN
1. Perorangan Putra dan Beregu Putra
2. Perorangan Putri
D. NOMOR PERTANDINGAN
1. Perorangan Putra Catur Standard 90 menit + increment 30 detik
2. Beregu Putra Catur Standard 90 menit + increment 30 detik
3. Perorangan Putra Catur Kilat 3 menit + increment 2 detik
4. Perorangan Putri Catur Standard 90 menit + increment 30 detik
5. Perorangan Putri Catur Kilat 3 menit + increment 2 detik
E. MEDALI YANG DIPEREBUTKAN
1. Medali Emas : 5 (lima) medali
2. Medali Perak : 5 (lima) medali
3. Medali Perunggu : 5 (lima) medali
F. PESERTA
Peserta setiap Provinsi berjumlah maksimum 8 orang terdiri dari
- Putra 6 pemain: beregu 4 orang dan perorangan 2 orang
- Putri 2 orang: hanya perorangan
Peserta yang bergelar Internasional GM/WGM dan IM/WIM tidak diperkenankan ikut pertandingan. Yang bergelar FM/WFM dan CM/WCM boleh ikut pertandingan.
G. JADWAL
Hari, Tanggal - Kegiatan
Kamis, 2 Nopember 2017 Penyegaran Wasit dan Temu Teknik
Jumat, 3 Nopember s/d Senin, 6 Nopember 2017 Catur Standard semua kelompok
Selasa, 7 Nopember 2017 Catur Kilat Perorangan Putra/Putri
Rabu, 8 Nopember 2017 Penyerahan Medali & Penutupan
Jam pertandingan akan diumumkan pada saat technical meeting
II. PERATURAN PERTANDINGAN
A. KOMPOSISI dan SUSUNAN PEMAIN
1. Beregu Putra
a. Terdiri dari 4 (empat ) pemain tanpa cadangan
b. Susunan urutan pemain babak 1 (pertama) dianggap sebagai Daftar Induk
c. Susunan urutan pemain setiap babak bebas
d. Batas waktu pengisian susunan pemain 30 menit sebelum pertandingan dimulai,
bila terlambat yang akan digunakan Daftar Induk
2. Perorangan Putra-Putri
Pemain yang berasal dari satu Provinsi dan memiliki poin lebih dari 50 % tidak
boleh dipertemukan pada babak terakhir
B. SISTEM PERTANDINGAN
> Beregu dan Perorangan sistem swiss daengan jumlah babak akan ditentukan pada saat Technical Meeting.
C. PENENTUAN JUARA
> Perorangan
1. Berdasarkan Poin tertinggi
2. Direct en Counter (DC )
3. Zolkoff
4. Sonnerborn Berger
> Beregu
1. Jumlah Macth Poin (MP)
2. Direct en Counter (DC)
3. Jumlah Victory Poin (VP)
4. Sonnerborn Berger (SB)
D. PERATURAN PERMAINAN
1. Menggunakan Peraturan Fide yang telah disesuaikan oleh PB PERCASI
2. Peraturan tambahan Catur Kilat yang ditetapkan oleh PB PERCASI
E. PERALATAN PERTANDINGAN
1. Menggunakan papan dan buah catur Standar Internasional yang diakui oleh Fide
2. Menggunakan Jam Catur Digital – DGT XL
3. Menggunakan Notasi berkarbon rangkap 2
F. PROTES
1. Protes yang bersifat teknis, diajukan langsung kepada Wasit pada saat kejadian tersebut terjadi.
2. Protes terhadap keputusan Wasit dapat diajukan banding secara tertulis kepada Dewan Hakim, untuk catur standard paling lambat 30 (tiga puluh) menit dan catur kilat 5 (lima) menit setelah pertandingan tersebut selesai dengan menyertakan uang protes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
3. Apabila Protes diterima, uang protes akan dikembalikan.
G. DEWAN HAKIM
1. Dewan Hakim berjumlah 5 (lima) orang dari peserta berlainan Provinsi yang dipilih pada saat Temu Teknik.
2. Wasit Ketua dan Wasit yang menangani permasalahan yang terjadi harus diundang dalam rapat Dewan Hakim, untuk menjelaskan segala permasalahan serta diwajibkan memberikan alasan terhadap diambilnya Keputusan, namun keduanya tidak berhak memberikan suara dalam penentuan Keputusan Dewan Hakim.
3. Anggota Dewan Hakim yang Provinsinya terkait dengan permasalahan, berhak untuk mengikuti dan memberikan penjelasan di rapat Dewan Hakim, namun tidak berhak memberikan suara dalam penentuan Keputusan Dewan Hakim.
4. Keputusan Dewan Hakim adalah final, mengikat dan mempunyai kekuatan segera setelah diumumkan.
H. WASIT
1. Guna menjamin penafsiran yang tepat terhadap Peraturan Pertandingan, Technical Delegete akan menunjuk Wasit Ketua yang sudah berpengalaman sebagai Wasit Ketua atau Wakil Ketua pada Kejuaraan tingkat Nasional dan Wasit Anggota sebanyak 8 orang, Wasit Pairing 2 orang yang minimal sudah bergelar Wasit Nasional.
2. Wasit Ketua dan Wasit Anggota memiliki hak untuk membuat keputusan terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
3. Panitia Pelaksana (Pengprov Percasi DIY) dapat menunjuk beberapa Pembantu Wasit yang sudah memiliki Sertifikat Perwasitan Nasional.
4. Pembantu Wasit tidak memiliki hak untuk memutuskan terhadap permasalahan yang terjadi. Bila terjadi permasalahan maka Pembantu Wasit harus melaporkannya ke Wasit Anggota dst.
5. Wasit Ketua wajib melaporkan hasil pertandingan kepada Technical Delegate untuk diteruskan kepada Ketua Panitia Pertandingan Catur dan Panitia Besar PORNAS KORPRI XIV 2017
I. KETENTUAN KHUSUS
1. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton diwajibkan berpakaian rapi dan sopan didalam ruangan Pertandingan.
2. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton diwajibkan menggunakan sepatu didalam ruangan Pertandingan.
3. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton dilarang merokok didalam ruangan Pertandingan.
4. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton tidak diperkenankan membawa barang electronik seperti HP, DVD, CD Player, Walkman, Komputer, notebook dan buku yang ada kaitannya dengan permainan catur kedalam ruangan pertandingan.
5. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton wajib menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas dalam berolahraga melalui Fair Play.
J. SANKSI
1. Bagi Pemain yang melanggar ketentuan khusus dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Panpel, akan diberikan sanksi oleh Wasit berupa :
a. Peringatan secara lisan atau tertulis
b. Dinyatakan kalah
c. Didiskualifikasi (dikeluarkan dari pairing).
2. Bagi Official dan Penonton yang melanggar ketentuan khusus dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Panpel, akan diberikan sanksi oleh Wasit berupa :
a. Peringatan secara lisan atau tertulis
b. Dikeluarkan dari ruangan pertandingan.
K. LAIN-LAIN
1. Pemain sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai Peraturan Pertandingan PORNAS KORPRI XIV/2017
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan dilengkapi pada saat Technical Meeting / Temu Teknik.
Jakarta, 17 Oktober 2017
PB PERCASI
Klik pada gambar berikut untuk melihat/mendownload Peraturan Teknis PORNAS KORPRI XIV TAHUN 2017
Ini merupakan event Catur Nasional ke-dua yang dilaksanakan oleh PB PERCASI 2017-2021 bersama PP BAPOR KORPRI. Peserta dikhususkan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian, LPNK dan Provinsi se Indonesia yang sudah melalui seleksi sebelumnya oleh BAPOR KORPRI. Tujuh cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PORNAS KORPRI XIV Tahun 2017 yaitu: Bulutangkis, Bola Voli, CATUR, Futsal, Tenis Lapangan, Tenis Meja, dan SENAM BUGAR KORPRI.
Berikut Peraturan Teknis PORNAS KORPRI XIV TAHUN 2017 CATUR:
I. INFORMASI UMUM
A. WAKTU & TEMPAT PERTANDINGAN
1. Waktu: Tanggal 2 s/d 8 Nopember 2017
2. Tempat: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Jl. Kenari 14 Yogyakarta
B. TEMU TEKNIK
1. Penyegaran Wasit dan Temu Teknik : Tanggal 2 Nopember 2017
2. Setiap Provinsi diwajibkan hadir pada Temu Teknik dan maksimal diwakili oleh 2 (dua) orang utusan.
C. JENIS PERTANDINGAN
1. Perorangan Putra dan Beregu Putra
2. Perorangan Putri
D. NOMOR PERTANDINGAN
1. Perorangan Putra Catur Standard 90 menit + increment 30 detik
2. Beregu Putra Catur Standard 90 menit + increment 30 detik
3. Perorangan Putra Catur Kilat 3 menit + increment 2 detik
4. Perorangan Putri Catur Standard 90 menit + increment 30 detik
5. Perorangan Putri Catur Kilat 3 menit + increment 2 detik
E. MEDALI YANG DIPEREBUTKAN
1. Medali Emas : 5 (lima) medali
2. Medali Perak : 5 (lima) medali
3. Medali Perunggu : 5 (lima) medali
F. PESERTA
Peserta setiap Provinsi berjumlah maksimum 8 orang terdiri dari
- Putra 6 pemain: beregu 4 orang dan perorangan 2 orang
- Putri 2 orang: hanya perorangan
Peserta yang bergelar Internasional GM/WGM dan IM/WIM tidak diperkenankan ikut pertandingan. Yang bergelar FM/WFM dan CM/WCM boleh ikut pertandingan.
G. JADWAL
Hari, Tanggal - Kegiatan
Kamis, 2 Nopember 2017 Penyegaran Wasit dan Temu Teknik
Jumat, 3 Nopember s/d Senin, 6 Nopember 2017 Catur Standard semua kelompok
Selasa, 7 Nopember 2017 Catur Kilat Perorangan Putra/Putri
Rabu, 8 Nopember 2017 Penyerahan Medali & Penutupan
Jam pertandingan akan diumumkan pada saat technical meeting
II. PERATURAN PERTANDINGAN
A. KOMPOSISI dan SUSUNAN PEMAIN
1. Beregu Putra
a. Terdiri dari 4 (empat ) pemain tanpa cadangan
b. Susunan urutan pemain babak 1 (pertama) dianggap sebagai Daftar Induk
c. Susunan urutan pemain setiap babak bebas
d. Batas waktu pengisian susunan pemain 30 menit sebelum pertandingan dimulai,
bila terlambat yang akan digunakan Daftar Induk
2. Perorangan Putra-Putri
Pemain yang berasal dari satu Provinsi dan memiliki poin lebih dari 50 % tidak
boleh dipertemukan pada babak terakhir
B. SISTEM PERTANDINGAN
> Beregu dan Perorangan sistem swiss daengan jumlah babak akan ditentukan pada saat Technical Meeting.
C. PENENTUAN JUARA
> Perorangan
1. Berdasarkan Poin tertinggi
2. Direct en Counter (DC )
3. Zolkoff
4. Sonnerborn Berger
> Beregu
1. Jumlah Macth Poin (MP)
2. Direct en Counter (DC)
3. Jumlah Victory Poin (VP)
4. Sonnerborn Berger (SB)
D. PERATURAN PERMAINAN
1. Menggunakan Peraturan Fide yang telah disesuaikan oleh PB PERCASI
2. Peraturan tambahan Catur Kilat yang ditetapkan oleh PB PERCASI
E. PERALATAN PERTANDINGAN
1. Menggunakan papan dan buah catur Standar Internasional yang diakui oleh Fide
2. Menggunakan Jam Catur Digital – DGT XL
3. Menggunakan Notasi berkarbon rangkap 2
F. PROTES
1. Protes yang bersifat teknis, diajukan langsung kepada Wasit pada saat kejadian tersebut terjadi.
2. Protes terhadap keputusan Wasit dapat diajukan banding secara tertulis kepada Dewan Hakim, untuk catur standard paling lambat 30 (tiga puluh) menit dan catur kilat 5 (lima) menit setelah pertandingan tersebut selesai dengan menyertakan uang protes sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
3. Apabila Protes diterima, uang protes akan dikembalikan.
G. DEWAN HAKIM
1. Dewan Hakim berjumlah 5 (lima) orang dari peserta berlainan Provinsi yang dipilih pada saat Temu Teknik.
2. Wasit Ketua dan Wasit yang menangani permasalahan yang terjadi harus diundang dalam rapat Dewan Hakim, untuk menjelaskan segala permasalahan serta diwajibkan memberikan alasan terhadap diambilnya Keputusan, namun keduanya tidak berhak memberikan suara dalam penentuan Keputusan Dewan Hakim.
3. Anggota Dewan Hakim yang Provinsinya terkait dengan permasalahan, berhak untuk mengikuti dan memberikan penjelasan di rapat Dewan Hakim, namun tidak berhak memberikan suara dalam penentuan Keputusan Dewan Hakim.
4. Keputusan Dewan Hakim adalah final, mengikat dan mempunyai kekuatan segera setelah diumumkan.
H. WASIT
1. Guna menjamin penafsiran yang tepat terhadap Peraturan Pertandingan, Technical Delegete akan menunjuk Wasit Ketua yang sudah berpengalaman sebagai Wasit Ketua atau Wakil Ketua pada Kejuaraan tingkat Nasional dan Wasit Anggota sebanyak 8 orang, Wasit Pairing 2 orang yang minimal sudah bergelar Wasit Nasional.
2. Wasit Ketua dan Wasit Anggota memiliki hak untuk membuat keputusan terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
3. Panitia Pelaksana (Pengprov Percasi DIY) dapat menunjuk beberapa Pembantu Wasit yang sudah memiliki Sertifikat Perwasitan Nasional.
4. Pembantu Wasit tidak memiliki hak untuk memutuskan terhadap permasalahan yang terjadi. Bila terjadi permasalahan maka Pembantu Wasit harus melaporkannya ke Wasit Anggota dst.
5. Wasit Ketua wajib melaporkan hasil pertandingan kepada Technical Delegate untuk diteruskan kepada Ketua Panitia Pertandingan Catur dan Panitia Besar PORNAS KORPRI XIV 2017
I. KETENTUAN KHUSUS
1. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton diwajibkan berpakaian rapi dan sopan didalam ruangan Pertandingan.
2. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton diwajibkan menggunakan sepatu didalam ruangan Pertandingan.
3. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton dilarang merokok didalam ruangan Pertandingan.
4. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton tidak diperkenankan membawa barang electronik seperti HP, DVD, CD Player, Walkman, Komputer, notebook dan buku yang ada kaitannya dengan permainan catur kedalam ruangan pertandingan.
5. Seluruh Pemain, Ofisial dan Penonton wajib menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas dalam berolahraga melalui Fair Play.
J. SANKSI
1. Bagi Pemain yang melanggar ketentuan khusus dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Panpel, akan diberikan sanksi oleh Wasit berupa :
a. Peringatan secara lisan atau tertulis
b. Dinyatakan kalah
c. Didiskualifikasi (dikeluarkan dari pairing).
2. Bagi Official dan Penonton yang melanggar ketentuan khusus dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Panpel, akan diberikan sanksi oleh Wasit berupa :
a. Peringatan secara lisan atau tertulis
b. Dikeluarkan dari ruangan pertandingan.
K. LAIN-LAIN
1. Pemain sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai Peraturan Pertandingan PORNAS KORPRI XIV/2017
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan dilengkapi pada saat Technical Meeting / Temu Teknik.
Jakarta, 17 Oktober 2017
PB PERCASI
Klik pada gambar berikut untuk melihat/mendownload Peraturan Teknis PORNAS KORPRI XIV TAHUN 2017